Yayasan Mizan Amanah adalah Lembaga Amil Zakat Nasional yang didirikan pada tanggal 19 Juli 1995. Yayasan Mizan Amanah hadir dengan tekad untuk menjadi pengelola amanah umat terdepan di tingkat nasional.
Sesuai SK Kemenag RI no. 764 Tahun 2018 dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional. Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf(ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.
Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukumnya adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Zakat Penghasilan dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dari berbagai profesi). Zakat Penghasilan didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab.
Zakat Penghasilan merupakan perkembangan dan Ijtihad kontemporer, yaitu disebabkan adanya penghasilan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Dalil Al-Qur'an yang menyatakan bahwa adanya Zakat Penghasilan ini terdapat di dalam surat Al-Baqoroh ayat 267 yang artinya: Hai Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Alloh SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
Kadar Zakat
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Cara Menghitung
Terdapat 2 cara menghitung Zakat Penghasilan, yaitu:
Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Pendapatan total keseluruhan (dalam sebulan) x 2,5 %
Menghitung dari pendapatan Bersih Pengeluaran bulanan* x 2,5%
*Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan sandang, pangan, papan dan cicilan hutang pribadi.
Berzakat Di Mizan Amanah Sahabat bisa menunaikan zakat penghasilan dengan cara :
(1) Klik Tunaikan Zakat
(2) Masukkan nominal donasi
(3) Pilih Metode Pembayaran (GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account, Kartu Kredit)
(4) Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.
Semoga Allah balas segala kebaikan #SahabatDermawan!
Disclaimer : Laman galang dana ini adalah salah satu Program Zakat LAZ Mizan Amanah yang bertujuan untuk membantu para mustahik dan bantuan bisa berbentuk bahan pangan dan bantuan biaya hidup.
Belum ada Fundraiser