“Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. al-Baqarah
[2]: 267)
Tunaikan Kewajibanmu, Jangan Tunda Zakatmu! InsyaAllah Hidup Jadi Lebih Berkah
Zakat Penghasilan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang didapat dari penghasilan atau pendapatan rutin yang tidak melanggar syari’ah.
Dalam Fatwa MUI menerangkan, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat yang kita tunaikan tidak akan merugikan kita, melainkan memberi manfaat dan keutamaan:
- Sifat penghuni surga
- Mendapatkan rahmat Allah
- Membuka pintu-pintu rezeki baru
- Sebab turunnya kebaikan
- Penghapusan dosa dan diberi naungan di akhirat.
Sebagaimana seorang Muslim yang mendambakan menjadi penghuni surga, Allah SWT senantiasa hadirkan kebaikan dan turunkan rahmat-Nya kepada hamba yang tak menunda zakat.
Kegiatan penyaluran:
Penyaluran dari zakat ini akan Mizan Amanah lakukan dengan menebarkan begitu banyak manfaat dan kebaikan yang lebih luas untuk memberikan santunan-santunan kepada da’i pelosok.
Caranya mudah:
Semoga menjadi berkah untuk kita semua.
Belum ada Fundraiser