ImageZakat Akhir Tahun Bersihkan Harta Damaikan Jiwa...
Image

Zakat Akhir Tahun Bersihkan Harta Damaikan Jiwa

Rp 343.000 terkumpul dari Rp 100.000.000
2 Donasi 4 hari lagi

Penggalang Dana

Image

KALKULATOR ZAKAT

APA SIH ZAKAT ITU?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya. Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib loh menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Mustahik/8 Asnaf).

Hukumnya adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.Di setiap penghujung tahun, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun.

Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun.

Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah.

Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab.

Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram. Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat.

Singkatnya, zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun).

Adapun perintah mengeluarkan zakat juga berdasarkan dari Firman Allah SWT dalam Alquran:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

''Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui''. (QS. At-Taubah Ayat 103). 

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi berupa syarat bagi harta yang dizakatkan dan syarat untuk muzakkinya. Diantara syarat untuk muzakkinya (orang yang berzakat) adalah sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan berakal sehat
4. Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi dan dari sumber yang halal
5. Harta yang dizakatkan sudah mencapai nishab dan haul

Dari syarat-syarat diatas, berlaku untuk orang yang akan berzakat. Apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka tidak wajib mengeluarkan zakat atas hartanya.

Sedangkan untuk harta yang dizakatkan wajib memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Milik penuh, harta yang dizakatkan wajib sepenuhnya dimiliki oleh muzakki.
2. Berkembang, maksudnya harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan
3. Mencapai Nisab, yakni harta tersebut sudah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. ( senilai 85 gram emas)
4. Lebih dari kebutuhan pokok
5. Bebas dari hutang, apabila harta yang dizakatkan telah mencapai nishab tapi muzakki masih memiliki hutang yang apabila dikonversikan akan mengurangi harta yang dizakatkan maka tidak wajib menzakatkan harta melainkan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
6. Mencapai Haul, kepemilikan harta yang dizakatkan sudah mencapai haul atau genap satu tahun dalam hitungan hijriyah.

Dari syarat-syarat diatas, apabila sudah terpenuhi semua sudah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat, Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang kita miliki apabila sudah mencapai nisabnya.

Adapun Rumus Perhitungan Zakat Sebagai Berikut : 

  1. Zakat Emas/ Perak
    Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr.
    Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
  2. Zakat Tabungan
    Nisab : 85 gr emas
    Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
  3. Zakat Perdagangan
    Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
    Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
  4. Zakat Investasi Penyewaan Aset
    Nishab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
    Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya

Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers
Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %

  1. Zakat Saham
    Nisab: 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
    Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
  2. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
    Nisab: 85 gr emas
    Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
  3. Zakat Perusahaan
    Nisab: 85 gr emas
    Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

Banyak sekali manfaat dari kita mengeluarkan zakat diantaranya yakni :

  1. Membersihkan harta
    2. Terbiasa membantu sesama
    3. Menghapus dosa
    4. Membersihkan hati dan diri
    5. Bukti keimanan dan ketaatankepada Sang illahi
    6. Menyempurnakan iman
    7. Meraih Keberkahan di Dunia dan Akhirat

Tunaikan Zakat Anda Melalui Laznas Mizan Amanah Atau langsung berkunjung ke kantor-kantor Layanan Zakat Mizan Amanah yang ada di dekat kota anda. Berikut daftar kantor layanan Zakat yang tersebar di 8 Provinsi di Indonesia https://mizanamanah.or.id/berita/panti-asuhan-yatim-terdekat/ 

Sahabat Dermawan, yuk raih keberkahan di penghujung tahun 2024 dengan menunaikan zakat di akhir tahun. Berkahi akhir tahun dengan Berzakat Di LAZ Mizan Amanah Dengan Cara:
(1) Klik TUNAIKAN ZAKAT
(2) Masukkan nominal donasi Anda
(3) Pilih Metode Pembayaran (GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account, Kartu Kredit)
(4) Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

Atau Hitung serta Tunaikan Zakat secara Online melalui : https://mzamanah.co/zakat 

Tidak hanya berzakat, Sahabat dan teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu dan menunaikan zakatnya di Laznas Mizan Amanah.

Semoga Allah balas segala kebaikan #SahabatDermawan!

Disclaimer : Laman galang dana ini adalah salah satu Program Zakat LAZ Mizan Amanah yang bertujuan untuk membantu para mustahik dan bantuan bisa berbentuk bahan pangan dan bantuan biaya hidup.

Info lebih lanjut bisa Konfirmasi & Konsultasi Zakat08111873334 atau DM akun Instagram kami @mizanamanahorg 

  • December, 13 2024

    Campaign is published

Orang Baik2 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 250.000
Orang Baik8 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 93.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (2)

Orang Baik2 hari yang lalu
Di permudahkan rezeki,di sehatkan badan nya,semoga segera di berikan anak aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik8 hari yang lalu
Tujuan zakat penghasilan
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close