ImageZakat Emas Perak dan Uang
Image

Zakat Emas Perak dan Uang

Rp 146.046.870 terkumpul dari Rp 1.000.000.000
29 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified User

ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG

Yaitu nishab zakat emas sebesar 20 dinar emas (85 gram) dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%.

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya.

Syarat Zakat Emas & Perak
1. Sampai nishob.
2. Berlalu satu tahun.
3. Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
4. Surplus dari kebutuhannya.

  • Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
  • Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
  • Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang

  • Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  • Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  • Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).

TUNAIKAN ZAKAT DI LAZNAS MIZAN AMANAH
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.

Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.

Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal (Zakat Emas,Tabungan,Pertanian,Perniagaan,Perusahaan,Perdagangan,Penghasilan,Profesi,Barang Temuan) anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.

  • September, 26 2024

    Campaign is published

Orang Baik30 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 501.500
Falikul Isbah Batubara2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.500.000
Orang Baik3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 5.000.000
Orang Baik3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.500.000
Holik Abdul Azis4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (19)

Orang Baik30 hari yang lalu
Zakat
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Falikul Isbah Batubara2 bulan yang lalu
Zakat Mal
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik3 bulan yang lalu
Sehat dan sukses selalu
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Holik Abdul Azis4 bulan yang lalu
Untuk keberkahan pekerjaan dan keberkahan rezeki
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik5 bulan yang lalu
Saya tunaikan zakat mal ini untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close