Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan
Ketentuan
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishob 85 gr emas
- Bebas dari hutang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) – (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Ahmad seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
- Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
- (10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
- Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
TUNAIKAN ZAKAT DI LAZNAS MIZAN AMANAH
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.
Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.
Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal (Zakat Emas,Tabungan,Pertanian,Perniagaan,Perusahaan,Perdagangan,Penghasilan,Profesi,Barang Temuan) anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.