ImageZakat Perniagaan
Image

Zakat Perniagaan

Rp 12.822.540 terkumpul dari Rp 50.000.000
1 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image

Program

ZAKAT PERNIAGAAN Zakat yang wajib dikeluarkan atas harta perdagangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang industri dsb.
 
Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
 
Landasan Hukum
 
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
 
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan
 
Ketentuan
 
  • Berlalu masanya setahun
  • Mencapai nishob 85 gr emas
  • Bebas dari hutang
  • Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
 
Cara Perhitungan
 
(Modal+Keuntungan+Piutang)  – (Hutang+Kerugian) x 2,5%
 
Contoh:
 
Bapak Ahmad  seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
 
Jawaban:
 
  • Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
  • Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
  • Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
  • Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
  • Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
  • Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
  • (10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
  • Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
  • September, 26 2024

    Campaign is published

Donasi Mizan Amanah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 12.822.540

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close