ImageZakat di Mizan Amanah
Image

Zakat di Mizan Amanah

Rp 1.500.000 terkumpul dari Rp 100.000.000
1 Donasi Archived

Penggalang Dana

Image
Image
Verified User

Kapan Saat yang Tepat Tunaikan Zakat Maal?

Dalam Islam jenis zakat ada banyak selain zakat fitrah ada juga zakat mal. Zakat mal itu sendiri bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang kita punya. Harta yang dikeluarkan zakatnya harus memenuhi syarat berdasarkan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dimiliki yaitu milik penuh, halal, haul dan nisabnya cukup.

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas harta seseorang. Sedangkan yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Mengapa kita perlu mengeluarkan zakat maal? Dan apakah seluruh harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya? Mari kita pelajari bersama-sama!

Pada dasarnya, didalam harta yang Allah SWT titipkan kepada kita, terdapat hak orang lain didalamnya. Allah SWT berfirman,

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Dalam surat lain, Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Itulah alasan mengapa kita perlu mengeluarkan zakat maal atau zakat harta. Dan Allah SWT menjamin bahwa harta yang dikeluarkan untuk zakat tidak akan berkurang, tetapi justru akan bertambah keberkahannya. MasyaAllah.

Adapun syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat maal adalah sebagai berikut:

1. Harta berupa Kepemilikan Penuh (Almilkuttam)
Harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara penuh, serta dapat diambil manfaatnya secara penuh pula. Harta tersebut didapatkan melalui proses kepemilikan yang sesuai dengan syariat islam, seperti hasil usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan dengan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau kepada ahli warisnya.

2. Harta yang Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Contohnya ketika kita memiliki usaha di suatu bidang, usaha yang kita jalani tersebut mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.

3. Harta yang Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Jika harta tersebut tidak mencapai jumlah tertentu atau belum cukup nishabnya, maka harta tersebut terbebas dari zakat.

4. Harta yang Melebihi Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan oleh seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk menjalani kelangsungan hidup. Kebutuhan yang dimaksud berupa kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM) semisal belanja keperluan sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

Jika kebutuhan hidup minimumnya terpenuhi dan terdapat harta lebih, maka harus dikeluarkan zakatnya. Namun jika kebutuhannya pas-pasan atau bahkan kurang, maka harta tersebut terbebas dari zakat.

5. Harta yang Bebas dari Hutang
Orang yang memiliki harta dan bebas dari hutang, serta hartanya telah mencapai nishab, maka wajib baginya mengeluarkan zakat. Sedangkan orang yang mempunyai hutang, maka harta yang dimiliki orang tersebut terbebas dari zakat.

6. Harta yang Berlalu 1 Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 1 tahun, wajib dikeluarkan zakatnya. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Hal ini dikarenakan hasil pertanian dan buah-buahan zakatnya dikeluarkan ketika panen. Sedangkan zakat rikaz dikeluarkan ketika menemukan barang temuannya.

Itulah sekilas tentang pengertian, alasan serta syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat maal.

Jenis zakat mal itu sendiri diantaranya ialah zakat perak, emas dan logam mulia, zakat uang dan surat berharga, zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, zakat perniagaan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat rikaz dan zakat pendapatan barang dan jasa. 

Untuk membayar zakat mal tidak dibatasi oleh waktu. Berbeda dengan zakat fitrah yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

Lantas Kapan waktu terbaik membayar Zakat maal? sebaiknya dibayarkan ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah berlalu satu tahun (haul). Berikut adalah beberapa momen atau waktu yang tepat untuk membayar zakat maal:

  1. Setelah harta mencapai nisab dan haul:Ketika harta seseorang telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun (haul), maka wajib untuk segera mengeluarkan zakatnya. Nisab untuk zakat maal biasanya setara dengan 85 gram emas.
  2. Menjelang bulan Ramadhan: Banyak orang memilih membayar zakat maal menjelang atau selama bulan Ramadhan, karena bulan ini memiliki keutamaan besar, dan berzakat di bulan tersebut akan mendatangkan pahala yang lebih banyak.


TUNAIKAN ZAKAT DI LAZNAS MIZAN AMANAH
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.

Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.

Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal (Zakat Emas,Tabungan,Pertanian,Perniagaan,Perusahaan,Perdagangan,Penghasilan,Profesi,Barang Temuan) anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.

  • October, 11 2024

    Campaign is published

Orang Baik2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.500.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (1)

Orang Baik2 bulan yang lalu
semoga pekerjaannya berjalan lancar
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close